(Antara)-Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu RI Perwakilan Aceh menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan kampanye DPR, DPR Aceh, DPRK, serta Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019. Bawaslu mengimbau para calon legislator tidak melakukan kegiatan kampanye, di luar jadwal.