(Antara) - Kekerasan terhadap guru masih terjadi, meski sudah diterbitkan undang-undang perlindungan guru. Untuk itu persatuan guru Nahdlatul Ulama, meminta pemerintah membentuk Komisi Perlindungan Guru. Yang diharapkan, mampu mengurangi angka kekerasan terhadap guru.