(Antara)-Wajib pajak perorangan ataupun badan diimbau untuk tidak terlambat dalam melaporkan surat pemberitahuan tahuan, SPT Pajak Penghasilan, kepada Direktorat Jenderal Pajak. Keterlambatan dikenakan denda 100 ribu rupiah untuk WP Peorangan dan 1juta rupiah untuk WP Badan. Ditjen Pajak mengimbau seluruh WP untuk melakukan pelaporan secara online melalui E-Filing.