(Antara)-Komnas Perempuan berharap, peraturan mahkaman agung tentang “Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum” bisa menjadi acuan dalam Revisi KUHP. Komnas Perempuan mengingatkan, upaya perbaikan struktur hukum seperti yang dilakukan MA, tidak akan berdampak signifikan jika tataran substansi hukumnya masih bermasalah.