(Antara)-Dalam Memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret, Mahkamah Agung terus mensosialisasikan terobosan barunya dalam memberikan akses keadilan untuk perempuan yang terlibat perkara hokum. MA menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2017 sebagai pedoman para hakim membuat keputusan dalam perkara yang melibatkan perempuan.