(Antara)- Kementerian Perhubungan menggulirkan program pembuatan sim a bersubsidi bagi pengemudi angkutan dalam jaringan (daring) di kota Bandung, Sabtu 03 Maret. Program subsidi tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek, yang mewajibkan seluruh pengemudi angkutan daring untuk memiliki sim a dengan kategori umum.