(Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia, KPI, akan mengatur kampanye pemilu, baik pilkada serentak maupun pilpres, yang disiarkan melalui media televisi. KPI menyiapkan sanksi berupa teguran dan pemberhentian sementara atas suatu program acara. Sementara bagi pihak yang terus menerus melanggar akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin siar.