(Antara) - Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap produksi dan peredaran garam tanpa izin edar,  di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton garam jeneponto beryodium cap bangau biru, yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan Dinkes.