(Antara) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama bappenas berkomitmen merekrut guru dari tenaga profesional di bidangnya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia(SKKNI). Mereka merupakan tenaga ahli yang mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).