(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan resmi menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2018. Tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.
(Antara)-Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan resmi menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2018. Tahapan selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada 13 Februari 2018.