(Antara) - Kuasa Hukum Karyawan PT Freeport Indonesia, PTFI, mendatangi gedung KPK, Jakarta, untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Timika dan seorang anggota hakimnya. Kedua pejabat negara tersebut diduga menerima fasilitas tempat tinggal dan upah bulanan dari perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut.