(Antara)-Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, kemarin menjalani didang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap pembangunan izin Transmart Kota Cilegon. Dia didakwa jaksa KPK, menjadi salah satu penerima suap sebesar 1,5 miliar rupiah, dari pt Krakatau Industrial Estate Cilegon dan PT Brantas Abipraya.