(Antara) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara, atau BMN senilai lebih dari 148 juta Rupiah, Selasa. Barang-barang ilegal itu, hasil dari 313 penindakan sejak 15 Mei hingga 9 Desember 2017, dan dampak dari tindakan ilegal ini, menghambat penerimaan negara dari sektor cukai, yang mencapai lebih dari 309 juta Rupiah.