(Antara) - Nelayan Bagan yang sebelumnya tidak dapat melaut karena masa izinnya telah habis, 31 Desember 2017 lalu, kini bisa kembali melakukan aktivitas penangkapan ikan. Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan, K-K-P, memberikan dispensasi atas penerapan permen k-p 71/2016 tersebut.