(Antara) - Mulai Januari 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan larangan operasional jaring cantrang. Sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 71 tahun 2016, tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan, di wilayah pengelolaan perikanan negara RI. Akibatnya puluhan nelayan bagan di Pasaman Barat, tak berani melaut. Ratusan anak buah kapal pun kehilangan mata pencaharian.