Sebanyak 24 anggota polisi di jajaran Polda Jawa Tengah terkena pemberhentian tidak dengan hormat atau ptdh, Jumat 29 desember. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menyatakan ptdh merupakan upaya membersihkan institusi polri dari oknum yang mencederai polri serta sebagai introspeksi diri bagi anggota polri untuk tidak melakukan pelanggaran.