(Antara) - Kejari Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu seberat 254,77 gram dan ganja seberat 5,280 gram. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil limpahan kasus baik dari pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh selama 3 tahun terakhir.