(Antara)-Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia, belum mengatur secara menyeluruh, tindakan yang termasuk dalam ranah pidana korupsi. Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Ketua KPK berharap, legislasi pemberantasan korupsi di Indonesia, harus diperluas hingga ke ranah suap menyuap di sektor swasta, pengayaan ilegal, pengaruh perdagangan, dan pemulihan aset.