(Antara)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis amfetamina, matamfetamina jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 1,353 gram dan dua paket sabu seberat 1,174 gram.