(Antara)-Sebanyak 3 orang gay pemilik akun pornografi di media sosisal l Lesbian Gay Biseksual–Transgender atau LGBT ditangkap tim Cyber Patroli Polda Kalbar. Para tersangka dijerat dengan Undang–Undang ITE Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan melanggar Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.