(Antara) - Subdit empat Ditkrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan merkuri ilegal di Provinsi Jambi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dan menyita barang bukti merkuri sebanyak 35 kilogram beserta alat dan bahan untuk membuat emas hasil penambangan liar.