(Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meminta masyarakat untuk aktif merekam ktp elektronik untuk melengkapi persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2018. Hingga saat ini/ ada sekitar 75 ribu masyarakat Magelang yang belum melakukan perekaman E-KTP.