Temanggung (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif mendaftar diri sebagai pemilih, dengan segera melengkapi syarat pemilih pada Pilkada serentak 2018. Terutama bagi pemilih pemula, karena pada Pilkada Serentak 2018 semua pemilih harus mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (E-Ktp) atau surat keterangan dari Disdukcapil.