ANTARA - Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Rabu (20/11), Riefky mengatakan kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan penerimaan negara, meski nilainya tidak signifikan. (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)