ANTARA - Organisasi Masyarakat Sipil menilai, surat Kemendagri yang dikeluarkan pada 7 November lalu yang menyarankan pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang KKR sebagai upaya untuk membubarkan lembaga tersebut. Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna (13/11) menilai langkah tersebut kurang tepat, pasalnya selama ini KKR Aceh dianggap ikut andil dalam upaya menjaga perdamaian di Aceh. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)