ANTARA - Kementerian ketenagakerjaan masih terus mengkaji terkait penetapan upah minimum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pihaknya telah mempelajari putusan MK tersebut, khususnya 21 pasal yang dicabut oleh majelis hakim setelah sebelumnya di gugat Partai Buruh.
(Fandi Yogari Saputra/Fandi Yogari Saputra, Muhammad Zulfikar/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)