ANTARA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan pada Selasa (5/11). Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, di Kota Makassar pada Jumat (8/11), mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim khusus untuk mendata piutang UMKM yang tercatat di Himbara agar kebijakan penghapusan tersebut bisa tepat sasaran. (Shintia Aryanti Krisna/Rayyan/Gracia Simanjuntak)