ANTARA - Dinas Koperasi Dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta menyambut baik keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dengan penghapusan kredit macet bagi UMKM khususnya yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat memberikan daya dan mengembalikan fokus UMKM mengembangkan usahanya. (Imam Prasetyo Nugroho/Yovita Amalia/Farah Khadija)