ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya yakni koordinasi dan superivisi. Tugas tersebut sebagai wujud mencegah meluasnya praktik korupsi, khususnya dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK pun menerapkan metode Monitoring Center for Prevention atau MCP yang memungkinkan KPK untuk memetakan titik-titik rawan korupsi di setiap daerah dan membantu mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan pengawasan pencegahan korupsi. (Nabila Anisya Charisty, Muhammad Mardiansyah al Afghani, Irfansyah Nasution /Keysha Anissa/Subur Atmamihardja, Syamsul Rizal/Agha Yuninda Maulana/Nabila Anisya Charisty)