ANTARA - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengamankan 11 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng Is Edy Ekoputranto di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/10), mayoritas dugaan pelanggaran para WNA tersebut adalah tidak mengantongi izin kerja dan melebihi izin tinggal di Indonesia. (Yusup Fatoni/Rayyan/Farah Khadija)