ANTARA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 sebanyak 27 hari. Penetapan tersebut dilakukan melalui penandatanganan SKB di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10). (Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)