ANTARA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pemalang, Jawa Tengah, karena melanggar aturan keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Washono, Kamis (10/10), mengatakan WNA tersebut membuat resah dengan menakut-nakuti dan mengancam warga setempat menggunakan senjata tajam. (Yusup Fatoni/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)