ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran lima kilogram sabu, 54.000 ekstasi, dan 5.000 gram serbuk ekstasi dari tangan dua orang tersangka pengedar narkoba, berinisial (T) dan (M-A) warga Kalimantan Selatan, yang berhasil di ringkus pada tanggal 5 dan 24 September 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, diungkapkan barang bukti narkoba tersebut berasal dari jaringan lintas provinsi yang di bawa dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Surabaya, menggunakan akses jalur darat dan laut. (Latif Thohir/Yovita Amalia/Farah Khadija)