ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menetapkan keempat bakal pasangan calon yang telah mendaftar telah sah menjadi Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Penetapan dilakukan karena selain telah memenuhi syarat administrasi, KPU juga tidak menerima laporan atau tanggapan dari warga terkait keempat paslon tersebut. (Dian Hardiana/Arif Prada/Rinto A Navis)