ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Kamis (12/9). Terdakwa I Nyoman Sukena terjerat hukum atas kepemilikan juga memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica) yang merupakan satwa liar dilindungi. (Rita Laura/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)