ANTARA - Merebaknya judi online (judol) di kalangan masyarakat semakin meresahkan. Dalam data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan lebih dari seribu anak usia di bawah 11 tahun bermain judol. Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang kini telah memetik hasil positif dari upaya kolaboratif pemberantasan judol di Tanah Air.
(Roy Rosa Bachtiar/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)