ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap komplotan penadah mobil ilegal dengan barang bukti 19 unit mobil berbagai merek. Bisnis ilegal tersangka telah dilakukan sejak empat tahun terakhir, dengan modus membeli mobil bodong atau mobil tanpa dokumen resmi untuk dijual kembali dengan harga dibawah harga pasaran. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)