ANTARA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengamankan ZA, tersangka perdagangan ilegal satwa langka berupa cula badak senilai Rp43,4 miliar dan satwa langka lainnya. Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani pada Selasa (27/8) menyebut, penangkapan ini menjadi atensi pemerintah mengingat satwa-satwa itu sudah masuk dalam daftar satwa dilindungi dan terancam punah. (Winda Tri Agustina/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)