ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan beberapa syarat wajib pencalonan kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya syarat minimal dukungan untuk gubernur sebesar 262.378 suara, atau 8,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di NTB. Kemudian syarat usia calon, hingga ketentuan pengisian dokumen pada aplikasi Silon. (Kusnandar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)