ANTARA - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pembacaan dakwaan dari JPU KPK itu berlangsung di Kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8). (Harmoko Minggu/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)