ANTARA - Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah namun dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rilis video yang diunggah pada Rabu (21/8), Jokowi menyebut proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. (Amita Putri Caesaria/Yovita Amalia/Farah Khadija)