ANTARA - Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ketentuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu disampaikan usai Sertijab di Gedung Kemenkumham, Selasa (20/8). (Azhfar Muhammad Robbani/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)