ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah oleh partai politik melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Selasa (20/8) mengatakan, ambang batas pencalonan calon kepala daerah dari parpol disamakan dengan threshold pencalonan calon kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. (Muhammad Harrel Atthariq/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)