ANTARA - Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tahun 2015–2022. Harvey didakwa merugikan negara senilai Rp300 triliun.
(Sanya Dinda Susanti/Setyanka Harviana Putri/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)