ANTARA - Menyikapi dampak musim kemarau, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan terhitung sejak 1-31 Agustus 2024. Penetapan Status Siaga Darurat menjadi dasar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca dengan melibatkan BNPB dan BMKG. (Imam Prasetyo Nugroho/Sandy Arizona/Feny Aprianti)