ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat mafia tanah di Kota Salatiga dengan kerugian mencapai Rp34 miliar. Modus yang dilakukan komplotan ini yakni membeli sejumlah tanah warga, namun baru membayar uang muka. kemudian sertifikat tanah milik warga tersebut dibalik nama atas nama tersangka, dan dijadikan agunan bank. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)