ANTARA - Maladministrasi pelayanan publik terjadi ketika ada pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kelalaian aparatur penyelenggara negara. Dalam kasus ini, korbannya adalah masyarakat. Pengawasan untuk pencegahan maladministrasi dilakukan Ombudsman RI. (Suwanti/Aloysius Puspandono/Anggah, Syahrudin/Chairul Fajri/Afut Syafril Nursyirwan)

Tonton juga :
Langkah adukan maladministrasi pelayanan publik (2)
Kasus khusus dalam pantauan Ombudsman (3)