ANTARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program pengembangan kawasan permukiman kumuh yang terdapat di wilayah pesisir. Salah satunya melalui Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi yang dijalankan sejak tahun 2021, dengan pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dan didanai oleh APBN dan APBD. Lokasi prioritas yang dipilih pun berdasarkan ajuan dari pemerintah daerah ke Kementerian PUPR. Pada tahun 2023, Pemerintah pusat memilih 13 lokasi prioritas DAK Integrasi.
 
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan langsung pembenahan atau pembangunan rumah di kawasan pesisir. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pembangunan rumah di kawasan pesisir khusus bagi Suku Laut yang merupakan suku penjelajah laut Indonesia, yang dulunya tinggal di perahu dan rumah-rumah kayu yang dihuni oleh lebih dari dua kepala keluarga (KK). (Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Ibnu Zaki, Subur Atmamihardja, Syahrudin/Sandy Arizona/Feny Aprianti)


Saksikan tayangan selanjutnya, pada tautan di bawah ini:
Rumah bagi penjelajah Indonesia bagian 2
Rumah bagi penjelajah Indonesia bagian 3