ANTARA - Oditurat Militer II-06 Pontianak berhasil menuntaskan tuntutan 30 perkara tindak pidana prajurit TNI yang berasal dari gugus tugas tiga matra di wilayah Kalimantan Barat, Sabtu (6/7). Vonis hukuman yang dijatuhkan mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Indra Budi Santoso/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)
(Indra Budi Santoso/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)