ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka kasus penjambretan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta yang viral di media sosial. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. (Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)